Selain Setnov, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang kalangan swasta. Yakni, Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Muda Ikhsan Harahap.
Menurut Oka, dirinya menerima uang tersebut dari Anang pada 10 Desember 2012. Uang itu kemudian ditransfer Oke ke Ikhsan pada 11 Desember 2012.
Dikatakan jaksa, uang yang diberikan kepada Novanto itu disalurkan melalui Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Novanto.
Hakim pun bertanya apakah pada saat pertemuan tersebut Irvan membawa dolar.
Irvanto dianggap telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan
KPK sebelumnya menetapkan Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Irvanto berkelit pertemuan itu terjadi hanya saat-saat Partai Golkar membuat acara.
KPK mendalami terkait dengan posisi pencantuman nama dan kepemilikan saham Deisti di PT Murakabi Sejahtera.
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi mengakui pernah memberikan uang terkait proyek e-KTP kepada Jafar Hafsah dan Nurhayati Assegaf. Politikus Partai Demokrat itu disebut masing-masing menerima USD 100 Ribu atau sekitar Rp1,4 miliar.
Keempat anggota DPR periode 2009-2014 itu datang hampir bersamaan. Mereka tak memberikan komentar kepada wartawan.